Thursday, April 19, 2007

BAGIAN 1 :

SURETY BOND SEBAGAI PENJAMINAN


I. PENGERTIAN SURETY BOND

Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut.

Contoh :

Obligee yaitu PT. Pertamina memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu PT. ABC untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut maka Obligee membuat perjanjian dengan Principal yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Perjanjian ini disebut Perjanjian Pokok atau Main Contract / Underlying Contract.

Untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan tersebut Obligee memerlukan surat jaminan terhadap kesungguhan Principal dalam menyelesaikan proyek tersebut. Untuk memenuhi hal ini maka Principal dapat meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Surety Company.

Dengan demikian Surety Bond adalah perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal, yang dapat dibuat apabila ada Perjanjian Pokoknya. Perjanjian Pokok tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak yakni Obligee dan Principal.

Adapun perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal yang dituangkan dalam polis Surety Bond tersebut ditandatangani oleh Surety Company dan Principal.


II. DASAR PENUTUPAN SURETY BOND

Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenlkan sejak tahun 1980 atas kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dlam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.


Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bond tersebut, khususnya untuk pelaksnaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :
a. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
b. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
c. Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998

Tujuan yang ingin dicapai Pemerintah dengan diperkenankannya perusahaan asuransi menerbitkan Surety Bond antara lain adalah :
a. Memperluas jaminan yang dapat digunakan oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
b. Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak dimonopoli oleh perbankan saja dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
c. Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga perlu diberikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang muka
d. Penunjukan perusahaan asuransi sebagai pengelola Surety Bond dimaksudkan agar insurance minded dikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok dapat semakin bertambah


III. ISTILAH DALAM SURETY BOND

Istilah yang lazim dipakai dalam Surety Bond sebagai berikut:

Obligee / Bowheer adalah pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/kontrak dengan pihak kontraktor, dimana dalam perjanjian/kontrak ditegaskan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Principal adalah pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee / Owner) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak.
Surety Coy adalah pihak yang memberikan jaminan kepada kontraktor (Principal) atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian/kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin (Surety Coy) akan membayar ganti rugi maximum sebesar nilai jaminan.
Construction Contract adalah Jaminan atas kontrak konstruksi.
Bond adalah Yang dimaksud dengan konstruksi adalah pekerjaan melibatkan konstruksi proyek dimana terdapat progres sejak dimulainya pekerjaan sampai selesai (misal : pembangunan gedung). Termasuk didalamnya juga pekerjaan pemasangan / perakitan peralatan / suku cadang (misal : pemasangan mesin, komputer).
Merupakan bagian dari Construction Bond adalah Supply Contract Bond, yaitu jaminan yang berkaitan dengan kontrak penyediaan material, peralatan dan atau management services yang mendukung pekerjaan konstruksi sebagai kontrak utama (misal : pengadaan material proyek, konsultan / supervisi proyek).
Supply Contract Bond adalah Jaminan atas kontrak pengadaan (Non Konstruksi)
Non Konstruksi adalah Pekerjaan pengadaan yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan konstruksi, yaitu jenis2 pekerjaan yang antara lain dalam bentuk, pekerjaan pengadaan benih, bibit, hewan, tanaman, pekerjaan jasa pendidikan, tenaga kerja dan pekerjaan konsultan.
Customs Bond adalah Jaminan atas Pembebasan Bea Masuk Barang Impor.
Installment Sales Bond adalah Jaminan atas kemampuan untuk membayar cicilan.
Indemnity Agreement to Surety adalah Perjanjian Umum Ganti Rugi kepada Surety.


IV. PERBEDAAN SURETY BOND DENGAN BANK GARANSI

SURETY BOND

1. Surety Bond berpegang pada prinsip Conditional (bersyarat) dan ganti rugi dalam hal ini Surety baru akan membayar kerugian apabila telah terbukti adanya kegagalan dari pihak Prinsipal.

2. Pada prinsipnya dapat diterbitkan tanpa adanya Collateral, tetapi Principal bersama dengan Indemnitor harus menandatangani Perjanjian ganti rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) yang disyahkan oleh notaris.

3. Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian/ kontrak yang dibuat antara Obligee dengan Principal.

4. Untuk penerbitan Surety Bond, premi yang dibayarkan Principal merupakan Service Charge (Biaya Pelayanan).

5. Surety Company mempunyai hak tuntut kepada principal (Recovery) yang ditegaskan dalam Indemnity Agreement.

6. Menurut Hukum perkaitan, tanggung menanggung / tanggung renteng sehingga Penjamin tidak mempunyai hak istimewa pada pasal 1831 KUH Perdata.

7. Dapat dikeluarkan/diterbitkan dalam valuta asing.

8. Resiko yang dijamin atas penerbitan Surety Bond tidak ditahan sendiri oleh Surety Company tetapi dapat direasuransikan baik dalam maupun luar negeri sehingga dapat menampung resiko unlimited

BANK GARANSI

1. Bank Garansi berpegang pada prinsip Unconditional dalam hal ini Bank dapat segera mencairkan jaminan jika diminta oleh Obligee tanpa harus membuktikan kegagalan Principal.

2. Pada prinsipnya dapat diterbitkan apabila nasabah menyetor sejumlah uang tentu sebagai jaminan pada bank yang bersangkutan.

3. Jangka waktu Bank Garansi biasanya hanya dapat diberikan maksimum 1 (satu) tahun.

4. Untuk penerbitan Bank Garansi nasabah dikenakan provisi.

5. Atas segala kerugian yang telah dibayar, pihak Bank mencairkan setoran jaminan yang disimpan nasabah untuk kepentingan Bank.

6. Menurut hukum perkaitannya, Bank Garansi diatur dalam perkaitan pertanggungan sepihak dan Bank mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUH Perdata.

7. Bank Garansi dapat dikeluarkan hanya dalam valuta rupiah, dalam valuta asing harus dengan ijin Bank Indonesia (SE No. 5/51/UPPB/PB tanggal 12-07-1972).

8. Resiko yang dijamin atas penerbitan Bank Garansi ditahan sendiri oleh Bank, sehingga dengan demikian kemampuan Bank untuk menahan resiko terbatas



V. PERBEDAAN SURETY BOND DENGAN ASURANSI

SURETY BOND

1. Merupakan perjanjian pemberian jaminan atas kegagalan Principal.

2. Perjanjian 3 pihak antara Obligee, Principal dan Surety Company.

3. Surety Bond berdasarkan prinsip "select your risk and client”.

4. Tidak dapat dibatalkan secara sepihak, walaupun service charge/premi belum dibayar (berlaku sampai tanggal berakhirnya perjanjian jaminan)

5. Premi dianggap sebagai Service Charge, sehingga kalau ada kerugian harus dibayar dari assets. Namun klaim yang dibayar kepada Obligee tersebut dapat dimintakan recovery dari Principal.

6. Service charge dihitung dari nilai penal sum sehingga relatif kecil.

7. Adanya penyampaian data palsu (false fact) tidak mempengaruhi Obligee.

ASURANSI

1. Merupakan perjanjian penggantian kerugian sebagai akibat “Accidental Risk” yang diderita Tertanggung.

2. Perjanjian 2 pihak antara Penanggung dan Tertanggung

3. Berdasarkan hukum bilangan besar (the law of the large numbers).

4. Dapat dibatalkan secara sepihak, walau masa perjanjian belum berakhir.

5. Premi yang dihimpun merupakan dana untuk pembayaran ganti rugi yang mungkin akan terjadi.

6. Premi dihitung dari Nilai pertanggungan.

7. Adanya penyampaian data palsu (false fact) menyebabkan kontrak / polis otomatis tidak berlaku.


VI. JENIS-JENIS SURETY BOND

Jenis jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond cukup banyak. Secara garis besar Surety Bond dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Contruction Contract Bond
- Bid Bond
- Peformance Bond
- Advance Payment Bond
- Maintenance Bond
b. Supply Contract Bond
c. Installment Sales Bond
d. Customs Bond :
- Duty Bond (Customs)
- Exemption Duty Bond
e. Excise Duty Bond (Cukai)
f. Credit Card Insurance
g. Fiduciary Bonds (Gadai)
h. Court Bonds
i. License & Permit Bonds
j. Payment Bond
Dalam topik ini kita hanya akan membahas jenis-jenis Surety Bond yang termasuk dalam Construction Contract Bond, yaitu jaminan atas pekerjaan konstruksi sesuai kontrak antara Pemilik Proyek / Pemberi Pekerjaan (Obligee) dan Kontraktor / Pelaksana Proyek (Principal), yang terdri dari :

1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)


Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company
Hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan Bid Bond adalah kemungkinan terjadi persekongkolan / kolusi antara Obligee dengan pemenang tender I dan II yang menyebabkan dicairkannya Bond
Prosedur Tender
Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di seurat kabar. Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :
- Instruksi umum / khusus kepada penawar
- Syarat – syarat kontrak
- Daftar kuantitas harga
- Spesifikasi teknis dan gambar
- Bentuk surat penawaran, kontrak, surat jaminan penawaran
Biodata principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting adalah jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat dipertanggung jawabkan
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender. Risiko tersebut adalah :
- Bila pemenang tender mengundurkan diri
- Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Contoh Jaminan Penawaran
Kontraktor A dengan penawaran Rp. 850.000.000 (Pemenang I)
Jaminan penawaran 1% sebesar Rp. 8.500.000
Kontraktor B dengan penawaran Rp. 860.000.000 (Pemenang II)
Jaminan penawaran 1% sebesar Rp. 8.600.000
Kontraktor C dengan penawaran Rp. 870.000.000 (Pemenang III)
Jaminan penawaran 1% sebesar Rp. 8.700.000

Bila kontraktor A sebagai pemenang I mengundurkan diri dan ditentukan pemenang II sebagai pengganti, maka nilai kerugiannya adalah selisih harga penawaran dari pemenang I dan II, yaitu sebesar Rp. 10.000.000. Namun karena Bid Bond yang dipakai adalah indemnity sistem, maka ganti rugi yang dibayarkan ke Obligee adalah maksimum sebesar nilai jaminan, yaitu sebesar Rp. 8.500.000
Jaminan penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli

Fungsi Jaminan Penawaran

a. Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
b. Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri
Isi Jaminan Penawaran
a. Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender
b. Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis
c. Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee
d. Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesr nilai jaminan
e. Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)


Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
· Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
· Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
a. Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
b. Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan jaminan Pelaksanaan
Isi Jaminan Pelaksanaan
a. Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah ditanda tangani
b. Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan
c. Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis
d. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapt diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam adendum kontrak
e. Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan
f. Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan

3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)


Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulian Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
a. Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
b. Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya
Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka
a. Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya
b. Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir
c. Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan Principal
d. Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan diperhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal
e. Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka



4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)


Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond ( Jaminan atas Pelepasan Uang)
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
a. Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee
b. Jika Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan
Isi Jaminan Pemeliharaan
a. Surety Company dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kekurangan / kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety Company kepada Obligee
b. Jika Principal mengganti / memperbaiki seluruh kekuangan / kerusakan yang timbul pada protek yang terjadi selama masa pemeliharaan, maka Jaminan Pemeliharaan akan berakhir
c. Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Obligee dan Principal
d. Pengajuan ganti rugi kepada Surety berdasarkan jaminan dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pemaliharaan

No comments: